Dugaan Pelanggaran HaKI mie Gacoan
Minggu ini berita yang tersiar tentang rekan kita bisnis kuliner, yaitu mie gacoan. Turut prihatin dan semoga bisa di selesai kan dengan baik.
Masih bingung mungkin teman-pembaca ratujawi.com tentang "pelanggaran" hak Cipta khusunya di tenant kuliner/ cafe/ resto/ warung/ pujasera. Jika kasus artis penyanyi "AM vs AB" (pencipta lagu). Logika kita masih mudah menangkap. Namun untuk Hak Cipta Mie Gacoan....apa yang dilanggar ???.
1. Bukan merek dagang
2. Bukan Desain Tata Letak
3. Bukan resep
Ternyata Mie Gacoan digugat oleh LMKN tentang "Pentransmisian lagu tanpa ijin pencipta/ LMKN disetiap tenant/ resto mie gacoan" dor...nah 💰💰💰💰 bukan pidana, bukan perdata, tetapi Niaga.
Sumber : BalitungPOS, kontributor Ilham Pratama.
Presedennya sih bisa luas.... Mempertunjukkan Karya Cipta secara komersial 😅🤣ðŸ˜
Kasus Hak Cipta seperti di Cafe/ Resto/ Hotel/ Mall, bisa melebar juga ke "biro wisata" ???. Contoh bis tour/ travel memutar YouTube ke Penumpang. Wah jadi kemana-mana..... yang sulit dimonetoze atau ditagih LMKM ke pelaku pertunjukan.
Bagaimana jika Direktur Mie Gacoan bisa membuktikan sebagai "Kontributor/ Featuring" ???. Atas mem-play atau mentransmisikan lagu YouTube/ Sportify di tenant/ warung mie Gacoan ????.
Next lanjut konsultasi dengan pakar HaKI / Branding @deditriputra sambil pesan kopi @ratujawi
Disclaimer : Produk yang Kami kirim adalah produk Asli / Original. ================================================= ================================================= Keterangan :